Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menertibkan 95 money changer tidak berizin yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Sumatra Utara, Pematang Siantar dan Bali.
Penertiban ini dilakukan karena batas waktu pengajuan izin telah berakhir pada 7 April 2017 pasca dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang kewajiban perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Advertisement
"Karena tanggal 7 April 2017 itu adalah batas waktu pengajuan perizinan KUPVA BB yang tidak berizin, maka kami lakukan tindakan penertiban, alhasil dalam penertiban tahap pertama kami tertibkan 95 KUPVA," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Senin (17/4/2017).
95 KUPVA yang ditertibkan ini mayoritas berlokasi di Bali. Setidaknya melalui Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bali, Bank Indonesia telah menertibkan 47 KUPVA BB yang tidak berizin.
Sementara untuk wilayah Jakarta, Depok dan Bogor KUPVA BB yang ditertibkan sebanyak 36, wilayah Sumatra Utara 4 KUPVA, sedangkan 8 KUPVA dari Pematang Siantar.
Penertiban ini dijelaskan Eni memiliki itikad baik agar mereka memenuhi apa yang disyaratkan oleh Bank Indonesia. "Jadi kita hargai mereka, tentu penertiban kita lakukan dengan edukasi dan pemasangan sticker untuk tidak beroperasi," tegas Eni.
Dalam penindakan ini Eni bekerjasama dengan pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari data kita, sebelumnya itu ada 784 KUPVA yang tidak berizin, maka dengan penindakan yang sudah kita lakukan ini, masih ada 661 yang belum, ini akan kita tindak bertahap," tegas Eni.
Secara lebih detail, dalam penindakan awal di Jakarta, Depok, Bogor, Bali, Sumatra Utara dan Pematang Siantar ini ada 184 KUPVA BB yang menjadi target Bank Indonesia.
Dari 184 tersebut, 18 pelaku tengah mengajukan izin, 71 telah menghentikan layanan dan 95 pelaku telah ditertibkan. (Yas)