Ketua Umum PBNU: Tak Perlu Pengerahan Massa ke Jakarta

PBNU meminta masyarakat mempercayakan pengamanan di TPS kepada pihak penyelenggara Pilkada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Apr 2017, 16:15 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan, tidak perlu ada upaya pengerahan massa ke DKI Jakarta untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan pilkada 19 April 2017. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Tidak perlu dilakukan. Tidak perlu ramai-ramai. Dari dulu saya tidak senang dengan pengerahan massa," ujar Said Aqil di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu melakukan pengawasan di TPS saat pencoblosan Pilkada DKI 2017. Sebab, sudah ada pihak keamanan yang menjaga. Karenanya, Said meminta masyarakat mempercayakan pengamanan di TPS kepada pihak penyelenggara Pilkada.

"Mari kita percayakan pengamanan di TPS kepada penyelenggara. Di TPS kan ada dari Panwaslu dan Bawaslu, ada banyak pihak yang menyaksikan. Saya percaya dengan Bawaslu dan saksi-saksi dari perwakilan peserta Pilkada," pungkas Said.

Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sepakat mengeluarkan maklumat jelang pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Mereka sepakat melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi pemilih di TPS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu salah satunya melarang aksi yang disebut 'Tamasya Al Maidah'. Pihaknya mengimbau agar massa dari luar Jakarta yang tak memiliki hak suara agar tak perlu mengikuti aksi tersebut saat pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Polisi bakal memulangkan kembali massa yang sudah terlanjur tiba di Jakarta.

"Kan sudah ada di maklumat itu, nanti kalau memang tetap melaksanakan, kita kembalikan ke daerah asal," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4/2017).

Bukan hanya itu, peserta aksi yang terbukti melakukan tindak pidana akan ditangkap dan diproses hukum. "Jika nanti tetap memaksa, ada pelanggaran pidana kita amankan. Dia bawa senjata tajam ya kita proses kembali," kata Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya