Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti aduan warga Kebon Jeruk, terkait pembagian sembako gratis jelang penyoblosan Pilkada DKI 2017. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat sudah memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (17/4/217), ribuan paket sembako berupa beras dan minyak goreng kini teronggok di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat.
Advertisement
Paket sembako ini disita dari simpatisan juga relawan salah satu pasangan calon (paslon), menyusul aduan dugaan pelanggaran dari warga Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Beras kiloan dan minyak goreng ini rencananya akan dibagikan kepada warga Kebon Jeruk, Palmerah, dan Kalideres.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat menegaskan seluruh saksi dan pelapor telah diperiksa terkait kasus ini.
Jika terbukti melakukan politik uang, pasangan calon dapat di diskualifikasi. Dan dijerat Pasal 73 Ayat 4 juncto Pasal 187 A, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Saksikan tayangan video disitanya sembako gratis jelang Pilkada DKI putaran kedua.