Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief hari ini diperiksa penyidik KPK terkait kasus keterangan palsu Miryam S Haryani dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP. Usai diperiksa, Elza mengaku dicecar 13 pertanyaan.
"Ya pertanyaannya ada 13, sehubungan dengan pertemuan saya sama Bu Yani (Miryam Haryani) di kantor (Elza Syarief)," kata dia di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Senin (17/4/2017).
Advertisement
Elza mengaku adanya coretan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka Miryam. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pihak yang mencoret BAP politikus Partai Hanura itu.
"Saya enggak tahu (siapa yang mencoret). Saya cuma melihat tercoret (BAP Miryam) gitu aja," ungkap dia.
Elza juga mengatakan, tidak mengenal dekat dengan Anton Taufik, pengacara yang disebut datang ke kantor Elza Syarief untuk menemui Miryam.
"Saya enggak tahu tiba-tiba saja AT (Anton Taufik) ada di kantor. Dia (Anton Taufik) enggak banyak ngomong, tidak terlalu banyak ngobrol," tutur dia.
Mantan penasihat hukum Muhammad Nazaruddin ini menjelaskan, dia baru mengetahui Anton Taufik merupakan anak buah dari RA. Sementara RA adalah pengacara dari SN.
"Saya baru tahu belakangan kalau AT anak buahnya RA. Beberapa orang (yang kasih tahu) ada Rahmat Jaya lawyer juga, Farhat Abbas yang menjelaskan juga," beber dia.
Nama pengacara Anton Taufik pernah disebut dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Anton diduga menemui Miryam S Haryani di kantor Elza Syarief sebelum dia bersaksi di sidang e-KTP.
Pada persidangan kasus e-KTP, Miryam mencabut semua BAP-nya karena mengaku ditekan penyidik.
Kini, KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.