Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim teknis pengadaan proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku telah mengembalikan uang suap yang dia terima dari kasus e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut senilai Rp 10 juta.
"Rp 10 juta saya kembalikan ke KPK," ujar dia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Advertisement
Husni mengaku sempat diberikan uang dari Johanes Marliem, PT Biomorf, yang merupakan salah satu dari konsorsium e-KTP, sebanyak USD 10 ribu. Uang itu diberikan Johanes saat bertolak ke Florida, Amerika Serikat pada 2012.
"Saya dapat penjelasan dari Pak Tri (Sampurno) sebagai keynote speaker di Florida," kata dia.
Selain itu, Husni juga mengaku kerap diberikan uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut dikatakan Husni sebagai pengganti biaya transportasi jika ada pertemuan terkait proyek e-KTP.
Pada sidang sebelumnya, Kamis 13 April 2017, Tri Sampurno yang merupakan anggota tim teknis mengaku diberikan uang USD 10 ribu dari Husni Fahmi. Tri hanya mengambil USD 1.500, sedangkan sisanya ia kembalikan ke Husni Fahmi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang melakukan korupsi pengadaan e-KTP secara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga melibatkan nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi disebut menerima uang sebesar USD 150 ribu dan Rp 30 juta.
KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus e-KTP yakni Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP.