Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memutuskan tak ada perubahan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat meminta DKI meninjau kembali Pergub tersebut. Pemprov DKI Jakarta dan KPPU telah sepakat mengenai kelanjutan ERP.
Advertisement
"Tidak ada perubahan, sudah jelas (di Rapim). Ada wacana perubahan (Pergub). Ya namanya wacana boleh-boleh saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurut Andri, kini KPPU mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan ERP. "Pembahasan terakhir, KPPU sangat mengapresiasi dari Dishub," kata Andri.
Kesepakatan terutama ada pada Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP. Pasal tersebu memuat seputar teknologi yang nantinya akan diterapkan harus bersertifikat.
"Terutama di Pasal 8 yang menyatakan teknologi yang digunakan adalah yang bersertifikasi dan telah diterapkan di kota besar dunia yang dikeluarkan kementerian yang membidangi. Itu yang paling penting," tambah Andri.
Pada akhir Desember tahun ini, Andri menargetkan, Pemprov DKI Jakarta sudah dapat memutuskan perusahaan mana yang memenangkan proyek ERP Jakarta.
"Jadi tinggal dilanjutkan. Targetnya 2017 insya Allah sudah ada pemenangnya," ucap Andri.