Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di Kabupaten Klaten dengan tersangka Sri Hartini. Bupati nonaktif Klaten ini diduga menerima uang selain suap promosi dan mutasi jabatan.
"Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek-proyek di SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 April 2017 seperti dilansir Antara.
Advertisement
Kemarin, penyidik KPK memeriksa 13 saksi untuk tersangka Sri Hartini terkait dengan dugaan tersebut. Sementara, pada pokok perkara suap promosi dan mutasi jabatan, KPK berharap dapat segera rampung.
"Kami berharap proses penyidikan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten bisa dituntaskan sampai dengan akhir April 2017 untuk masuk pada tahap yang lebih lanjut," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.
Pada perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.