Liputan6.com, Medan - Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah ini patut disematkan kepada Anthony Hutapea (AH). Pengusaha di Kota Medan, Sumatera Utara, itu diamankan pihak kepolisian atas penistaan agama Islam lantaran menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook miliknya.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, AH ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi. Pria 61 tahun itu diduga menistakan agama Islam lewat unggahan kalimat penghinaan di akun Facebook-nya hingga membuat masyarakat resah.
"Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti," kata Sandi, Senin, 17 April 2017.
Baca Juga
Advertisement
Kapolrestabes mengingatkan kepada masyarakat, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP.
"Apa yang dilakukan AH menjadi pelajaran. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar Sandi.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Mohammad Hatta menegaskan akan mengawal kasus itu agar masyarakat mendapat keadilan. Hatta juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan upaya sistematis yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengobok-obok masyarakat.
Menurut dia, kasus penghinaan Nabi Muhammad itu sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Hatta ingin kepolisian menangani kasus serupa yang marak di medsos.
"Kita minta masyarakat percayakan kasus ini pada polisi dan jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat," ucap Hatta.