Liputan6.com, Jakarta Tim Sukses (Timses) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan laporan dana kampanye putaran kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kami baru saja menyerahkan dokumen-dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye putaran kedua Pilkada kepada KPU DKI Jakarta,” kata Bendahara Timses Pemenangan Ahok-Djarot, Michael V Sianipar, di Jakarta.
Advertisement
Pasangan Ahok-Djarot sendiri dikabarkan menghabiskan dana Rp 31,7 miliar selama kampanye putaran kedua berlangsung. Dana tersebut berasal dari Rp 27,8 miliar yang berhasil dihimpun melalui Kampanye Rakyat dan Rp 4,8 miliar dari sisa uang kampanye putaran pertama.
Menurut Michael, total penerimaan dana selama berlangsungnya putaran kedua Pilkada adalah sebesar Rp 27,8 miliar. Sedangkan, masih ada sisa pengeluaran pada masa putaran pertama sebesar Rp 4,8 miliar. Total keseluruhan menjadi Rp3 2,4 miliar.
Michael menyebutkan, penerimaan sebesar Rp27,8 miliar itu terdiri dari sumbangan perseorangan (3.245 warga) sebanyak Rp10,1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan hukum swasta sebanyak Rp17,6 miliar.
“Kami juga menemukan sekitar Rp103 juta sumbangan yang tidak ada formulirnya. Kami tidak bisa pastikan identitasnya, jadi kemungkinan besar akan dinyatakan tidak sah. Kami serahkan masalah ini kepada auditor KPU DKI Jakarta,” ujar Michael.
Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris mengatakan, dari keseluruhan pemasukan ada Rp 103,8 yang tidak bisa dipakai. Uang tersebut tidak bisa dipakau karena tidak dilengkapi dokumen berupa formulir pernyataan penyumbang yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.
“Terdapat dana sebesar Rp 103,8 juta yang tidak dapat digunakan pada putaran dua ini karena tidak memenuhi syarat seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan NPWP tidak lengkap,” ujar Charles di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait aturan soal dana kampanye, KPU DKI pernah menetapkannya dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016. Untuk putaran kedua, KPU DKI membatasi pengeluaran dana kampanye yaitu Rp 34,56 miliar.
Michael juga menambahkan, apabila auditor KPU DKI Jakarta menyatakan sumbangan tersebut tidak sah, dia menuturkan, pihaknya akan langsung mengembalikannya kepada kas negara. Dia mengungkapkan total pengeluaran selama putaran kedua Pilkada adalah sebesar Rp31,75 miliar. Dengan begitu, saat ini masih ada sisa dana kampanye sebesar Rp650 juta.
“Sisa dana kampanye itu masih belum tahu akan kami gunakan untuk apa. Kami akan konsultasikan dengan tim terlebih dahulu. Kami juga tidak tahu apakah ada aturan yang menyebutkan harus mengembalikan dana tersebut kepada kas negara atau tidak,” ungkap Michael.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil gubenur DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan hari pencoblosan pada 19 April 2017.
(*)