Liputan6.com, Jakarta Program bedah rumah merupakan salah satu program yang diusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Program ini dibentuk dengan tujuan memperbaiki rumah yang kumuh, sudah rusak, dan tak layak huni. Bukan hanya itu saja, program bedah rumah juga memfokuskan pada perbaikan musala yang memiliki kondisi rusak.
Advertisement
Untuk menjalankan program beda rumah, tentunya Pemprov DKI membutuhkan anggaran dana, karena dalam pelaksanaannya Pemprov juga akan membentuk pasukan merah yang bertugas untuk merenvasi rumah warga Jakarta yang kurang mampu, dan tentunya mereka juga akan mendapat gaji.
Ahok mengaku dirinya tidak mempermasalahkan jika DPRD DKI menolak anggaran program bedah rumah. Ahok mengakui, dirinya bakal menggunakan dana coorporate social responsobility (CSR) dari perusahaan swasta.
“Kalau DPRD enggak mau, ya kita pakai CSR. Semua kita masukkan e-katalog. Penghematan juga. DPRD yang mana yang enggak mau? Paling yang fanatik enggak dukung saya,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Nantinya, dalam program bedah rumah yang diusungnya, Ahok akan membebaskan perusahaan mana saja yang ingin menyumbang untuk bedah rumah. Dia tak ingin membatasi atau memilih perusahaan tertentu.
“Bebas saja ikut saja. Kamu kalau mau ikut juga boleh,” terang Ahok.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan selama ini Biro Hukum DKI Jakarta menggunakan Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.
“Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi,” ujar Syarif di Gedung Komisi A DPRD DKI.
Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub yang tidak jelas itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat. Sebab, menurutnya, isi instruksi Ahok tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.
Untuk dapat mengikuti program bedah rumah, warga yang rumahnya ingin diperbaiki, terlebih dahulu harus melapor ke PKK setempat. Petugas Dasa Wisma, kata Ahok, akan mendata rumah-rumah yang perlu dibenahi.
“Kita punya data Dasa Wisma PKK yang mengurus rumah yang asri dan indah juga,” ujar Ahok.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu menegaskan dirinta tidak menargetkan berapa banyak rumah yang dibenahi. Ia hanya menargetkan rumah-rumah yang memiliki sertifikat. “Enggak ada target,” kata Ahok.