Liputan6.com, Jakarta Prince Rogers Nelson itu ditemukan tak sadar di kediamannya, 21 April 2016. Saat mendapatkan pertolongan, nyawa Prince tak bisa diselamatkan. Belakangan disebutkan kematian Prince akibat overdosis.
Kini, kabar tersebut diperkuat dengan dokumen yang dikeluarkan pengadilan setempat berdasarkan penyelidikan. Prince disebut-sebut sempat kecanduan opioid yang berbentuk berbagai pil yang disimpan dalam botol. Opioid sering digunakan dalam anastesia untuk mengendalikan nyeri saat pembedahan atau pereda rasa sakit.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, sebelum kematiannya, Prince sempat tidak sadarkan diri di pesawat pribadinya. Dia harus disadarkan dengan obat yang mengembalikkan efek opioid.
Hingga kini, polisi masih mendalami bagaimana Prince bisa membeli bahan tersebut dengan resep. Tim penyidik mengatakan, Prince menyalahgunakan resp opioid dalam jumlah yang besar, diwartakan FoxNews, Selasa (18/4/2017).
Dokumen tersebut menemukan nama obat-obatan atas nama Peter Bravestrong. Setelah diselidiki, nama samaran yang biasa digunakan Prince saat bepergian.
Dugaan sementara, Dr. Michael Todd Schulenberg, dokter pribadi Prince yang memberikan resep opioid dalam jumlah besar. Seorang dokter dilarang keras menuliskan resep dengan menggunakan nama orang lain.
Pihak Dr. Michael Todd Schulenberg membantah dugaan tersebut, mengatakan, "Schulenberg tidak memberikan resep atau memberikan obat dalam jumlah besar kepada Prince. Dia hanya melakukan apa yang selama ini menjadi tugasnya, memeriksa kesehatan pasien."