KPU Larang Saksi Pakai Atribut Kampanye di TPS

KPU juga menegaskan, tim paslon hanya memperbolehkan mengirim dua saksi per TPS.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2017, 18:14 WIB
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - KPU DKI Jakarta melarang saksi dari pasangan calon (paslon) memakai atribut kampanye saat masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Saksi-saksi perwakilan paslon tidak diperbolehkan memakai baju yang memuat kampanye baik nomor, gambar atau atribut lainnya yang menunjukkan salah satu paslon," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU DKI Jakarta Salemba Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Dia juga menegaskan, tim paslon hanya memperbolehkan mengirim dua saksi per TPS. Namun, hanya satu saksi saja yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS.

"Jika ingin masuk harus bergantian, tidak boleh kedua-duanya," jelas dia.

Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 19 April 2017. Adapun pasangan calon yang bertarung untuk memimpin Jakarta lima tahun ke depan adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya