Liputan6.com, Kayu Agung: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, mulai awal 2011 pihaknya mengaktifkan pusat pengaduan TKI berupa crisis center. Nantinya, crisis center dibangun di Kantor BNP2TKI, yang terpadu dengan kantor perwakilan BNP2TKI di sejumlah daerah, yaitu Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI). Hal itu disampaikan Jumhur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Sabtu (21/8).
Menurut Jumhur, pusat pengaduan TKI atau crisis center BNP2TKI akan dijalankan dalam bentuk hotline services (pelayanan telepon). Sejumlah tenaga akan disiagakan untuk menerima laporan. BNP2TKI juga menyediakan nomor telepon gratis yang bisa diakses masyarakat luas, khususnya TKI selama 24 jam.
Melalui crisis center, kata Jumhur, nantinya para TKI atau keluarga TKI dapat mengadukan permasalahannya. Mereka juga bisa menanyakan keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri. "Petugas crisis center akan mencatat secara terkomputerisasi dan online (berjaringan) segala bentuk pengaduan atau permasalahan. Kemudian secepatnya dianalisa oleh BNP2TKI, dikoordinasikan, serta diselesaikan dengan tahapan yang mudah, akurat, dan terukur karena data-datanya sudah lengkap," ujar Jumhur.
Jumhur menambahkan, TKI, mantan TKI, dan keluarga TKI di mana pun bisa memanfaatkan crisis center BNP2TKI dengan nomor telepon yang akan diumumkan ke publik. Namun, Jumhur mengingatkan, akses kepada crisis center BNP2TKI menjadi lebih mudah jika para TKI yang diadukan maupun mengadukan permasalahannya, memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BNP2TKI.
"KTKLN itu amanat Undang-undang guna memartabatkan TKI, sehingga dapat dikatakan wajib dimiliki setiap TKI dan digratiskan. Dengan KTKLN data-data TKI tercatat secara lengkap di BNP2TKI, juga bisa melengkapi pengaduan TKI di crisis center," jelas Jumhur.(ARI)
Menurut Jumhur, pusat pengaduan TKI atau crisis center BNP2TKI akan dijalankan dalam bentuk hotline services (pelayanan telepon). Sejumlah tenaga akan disiagakan untuk menerima laporan. BNP2TKI juga menyediakan nomor telepon gratis yang bisa diakses masyarakat luas, khususnya TKI selama 24 jam.
Melalui crisis center, kata Jumhur, nantinya para TKI atau keluarga TKI dapat mengadukan permasalahannya. Mereka juga bisa menanyakan keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri. "Petugas crisis center akan mencatat secara terkomputerisasi dan online (berjaringan) segala bentuk pengaduan atau permasalahan. Kemudian secepatnya dianalisa oleh BNP2TKI, dikoordinasikan, serta diselesaikan dengan tahapan yang mudah, akurat, dan terukur karena data-datanya sudah lengkap," ujar Jumhur.
Jumhur menambahkan, TKI, mantan TKI, dan keluarga TKI di mana pun bisa memanfaatkan crisis center BNP2TKI dengan nomor telepon yang akan diumumkan ke publik. Namun, Jumhur mengingatkan, akses kepada crisis center BNP2TKI menjadi lebih mudah jika para TKI yang diadukan maupun mengadukan permasalahannya, memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BNP2TKI.
"KTKLN itu amanat Undang-undang guna memartabatkan TKI, sehingga dapat dikatakan wajib dimiliki setiap TKI dan digratiskan. Dengan KTKLN data-data TKI tercatat secara lengkap di BNP2TKI, juga bisa melengkapi pengaduan TKI di crisis center," jelas Jumhur.(ARI)