Liputan6.com, Jakarta - Tepat pukul 07.00 WIB, Rabu pagi pemungutan suara Pilkada DKI 2017 putaran kedua dimulai. Tahapan pencoblosan putaran kedua ini tidak jauh berbeda dengan yang pertama.
Wajib diketahui warga yang memiliki hak suara pemilih adalah yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat akan mencoblos, pemilih harus sudah menerima formulir C-6 KWK II.
Advertisement
Sementara warga yang tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak akan kehilangan hak suaranya. Sebab, warga tersebut akan masuk ke dalam pemilih tambahan (DPTb).
Teknis pencoblosan telah diatur KPU DKI Jakarta dalam suratnya surat bernomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 yang dikeluarkan pada 13 April 2017.
Berdasarkan surat KPU DKI perihal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, yang dikutip Selasa, 18 April 2017, menyebutkan, surat suara diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih.
Saat beranjak menuju bilik suara, pemilih diharapkan membentangkan atau membuka surat suara lebar-lebar.
Kemudian, periksalah kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak. Jika surat suara rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.
Saat berada di bilik suara, pemilih dilarang membawa telepon seluler atau kamera. Saat mencoblos, gunakanlah alat mencoblos yang telah disediakan KPPS.
Saat mencoblos, coblos secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara. Pemilih juga bisa mencoblos pada kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon (paslon).
Surat suara dikatakan tidak sah, jika mencoblos bukan dengan alat yang disediakan KPPS yakni paku. Surat suara robek dan ada tanda atau coretan juga dinyatakan tidak sah.
Jika saat mencoblos tembus secara garis lurus, hingga memperlihatkan 2 hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain, surat suara tetap dinyatakan sah.
Setelah mencoblos, surat suara kembali dilipat dan masukkan ke dalam kotak suara. Dan pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta. Hal itu untuk menandakan telah menggunakan hak pilih pada.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, warga yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00-13.00 WIB. Sedangkan yang tidak terdaftar di DPT dan hanya miliki surat keterangan, dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
"Makanya kami bikin regulasi, bikin prosedur, bikin SOP, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu, jumlah surat suaranya 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50 orang," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
Untuk itu, Sidik mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI 2017 putaran kedua, terlebih dahulu untuk mengecek apakah terdaftar dalam DPT atau tidak.
"Kami sampaikan, kami catat di situ agar KPPS atau pun orangnya bisa mengecek secara online dengan memasukkan NIK-nya. Kita minta warga DKI untuk mengawal hak pilihnya sekarang harus sudah mereka tahu dia sebenarnya sudah masuk DPT atau tidak," tandas Sidik.
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.