Pemilih Pilkada DKI Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Miliki C6

KPU DKI Jakarta memastikan warga yang terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Apr 2017, 06:31 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengecek pencetakan kertas surat suara Putaran Kedua Pilkada DKI 2017 di Percetakan PT. Gramedia Printing, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (23/3). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Rasa was-was masih menghantui warga yang namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Pangkalnya adalah pemilih tetap tersebut tidak memiliki formulir C6.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga yang terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Kalau sudah ada di DPT, sebenarnya sudah punya hak menerima C6 itu. Makanya C6-nya itu sekarang kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB hari ini, H-1 (Pilkada DKI 2017)," ujar Komisoner KPUD DKI Jakarta Moch Sidik, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.

"Supaya yang belum dapat C6 dapat minta langsung ke KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara)," kata dia lagi.

Sidik menambahkan, bagi warga yang namanya sudah masuk DPT tapi tidak diperbolehkan mencoblos oleh KPPS karena tidak memiliki C6, dapat langsung menunjukkan e-KTP dan dokumen pelangkap lainnya kepada panitia dan saksi di TPS.

"C6 itu bukan syarat untuk memilih. C6 itu hanya surat pemberitahuan. Kalau orang itu tidak dapat C6 besok dan namanya sudah ada di DPT, ya datang saja, bisa menunjukkan bahwa dia ada di DPT. Tunjukkan nama di KTP atau suket (surat keterangan)-nya sama. Kalau ragu KPPS-nya, bisa tunjukkan KK kalau perlu diperkuat," dia memaparkan.

Sidik mengimbau agar pemilih Jakarta segera memastikan namanya ada di DPT, dan melengkapi dengan dokumen kependudukannya. Sehingga besok dapat menggunakan suaranya pada Pilkada DKI 2017.

"Lengkapi dokumen mulai dari KTP, KK, SIM, paspor, yang ada fotonya, supaya orang yakin bahwa bener warga DKI Jakarta. Maka KPPS enggak boleh menolak lagi," Sidik menandaskan.

Pilkada DKI 2017 akan segera berlangsung pada Rabu 19 April 2017. Ada dua pasangan calon yang siap bertarung pada Pilgub kali ini, yakni pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya