KPK Ancam Jemput Paksa Politisi PDIP Terkait Korupsi di Bakamla

keterangan Ali Fahmi sangat dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk mengungkap dugaan suap di Bakamla

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2017, 22:45 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Ali Fahmi sudah dua kali mangkir dalam sidang perkara korupsi pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mencari tahu keberadaan politikus PDI Perjuangan itu.

"Ya untuk saksi Ali Fahmi kita sudah minta penetapan pada hakim dan kita lakukan pencarian," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Febri mengatakan, keterangan Ali Fahmi sangat dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Menurut Febri, KPK memiliki kemungkinan menjemput paksa Ali Fahmi jika tetap tak hadir dalam persidangan berikutnya.

"Jika sudah beberapa kali nggak hadir, terbuka dilakukan pemanggilan paksa," kata Febri.

Selain Ali Fahmi, Jaksa KPK juga berencana memanggil Kembali Kepala Bakamla Arie Soedewo dalam persidangan. Keterangan Arie Soedewo juga sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Sedangkan Kepala Bakamla kita sudah koordinasi pada POM TNI. Pada intinya dia ada jadwal lain yang bentrok dengan jadwal sidang. Kita pertimbangkan untuk panggil lagi karena keterangan dia dibutuhkan lebih lanjut," kata Febri.

Nama Ali Fahmi muncul dalam dakwaan Fahmi Darmawansyah. Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini. Ali diduga meminta fee sebesar 15 persen.

Ali juga disebut menerima uang sebesar Rp 24 miliar dari Hardy Stefanus. Hardy merupakan anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah di PT Melati Technofo Indonesia.

Sementara, Arie Soedewo disebut-sebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan satelit pemantau senilai Rp 400 miliar di Bakamla. Jatah 7,5 persen merupakan bagian fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi dengan Ali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya