Warga Bisa Coblos Pilkada DKI dengan Cara Ini Walau Tak Punya C6

Pemilih Jakarta diharapkan segera melengkapi dokumen kependudukan. Sehingga dapat menggunakan suaranya.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 18 Apr 2017, 23:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan, bagi warga yang namanya sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak memiliki formulir C6, masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya