Tak Ada AHY di Kertas Suara, TPS 6 Sepi dan Sederhana

Agus Yudhoyono dan istrinya, Anisa Pohan, akan menggunakan hak suaranya di TPS 6 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2017, 09:18 WIB
Agus Yudhoyono mencoblos di TPS 6 Kebayoran Baru. (Liputan6.com/M. Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan istrinya, Anisa Larasati Pohan, akan menggunakan hak suaranya di TPS 6 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pantauan Liputan6.com di lokasi pukul 08.30 WIB, belum tampak keramaian dan warga yang akan memilih di TPS 6.

Tak hanya sepi, TPS yang berlokasi di kompleks perumahan Jalan Cibeber I No 19, Rawa Barat, ini juga berdekorasi sederhana. Tenda TPS yang dibangun di atas lapangan kompleks, bernuansa merah putih dan biru.

Petugas Panwas Pemilu Faizah mengatakan, TPS 6 memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) 495 orang. Jumlah ini bertambah 14 orang dari pilkada putaran pertama.

"DPT di sini 495, kertas suara ada 508, jadi ada surat suara cadangan 13 lembar. Pengalaman putaran pertama tidak ada kekurangan dan kelebihan, semua pas, kendala juga tidak ada," kata Faizah kepada Liputan6.com di lokasi, Rabu (19/4/2017).

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini, Agus Yudhoyono terdaftar pada nomor 229, sedangkan Annisa Pohan berada di nomor urut 230. Tidak hanya Annisa, keluarga Pohan lainnya, seperti sang ayah, Aulia Pohan juga mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya di TPS 6 ini.

Berkaca pada putaran pertama, di TPS ini Agus kalah dari pasangan calon petahana Basuki-Djarot, yang mendulang 286 suara. Sementara Agus saat itu hanya meraup 127 suara, dan pasangan Anies-Sandi 66 suara.

Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang berlangsung hari ini, diikuti pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua pasangan ini lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.

KPU DKI akan bekerja hingga 1 Mei 2017 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei 2017, KPU DKI menetapkan pemenang Pilkada DKI 2017.


*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya