Liputan6.com, Jakarta - Adu mulut sempat terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Adu mulut ini terjadi lantaran ada calon pemilih yang menggunakan KTP lama (bukan e-KTP) di TPS 17 Kecamatan Petamburan, Jakarta Pusat.
Saksi dari pasangan urut nomor tiga, Anies Baswedan - Sandiaga Uno melarang warga itu untuk memilih.
Advertisement
Protes pun terjadi ketika Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17 memberikan surat suara kepada calon pemilih. Lalu, seorang warga yang mengaku dari RW 04 Petamburan ikut protes. Adu mulut tak terhindarkan.
Alhasil, pemilih itu pun langsung diusir oleh warga lantaran tak memiliki hak untuk mencoblos.
"Anda dibayar berapa? Bilang saja berapa? Enak saja bisa leluasa milih ke TPS. Pulang sana," protes seorang warga di tempat mencoblos Rizieq Shihab TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Namun Ketua KPPS memiliki pandangan lain, setiap pemilih yang namanya tercantum dalam DPT memiliki hak untuk mencoblos.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kadaluarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Ketua KPPS 17 Wiwin di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lantaran dikhawatirkan terjadi kericuhan yang lebih, akhirnya Wiwin dan calon pemilih pun dievakuasi oleh polisi yang berjaga.
"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa. Itu hanya adu mulut saja, bukan ketegangan yang gimana-gimana," kata salah seorang petugas kepolisian di TPS tempat Rizieq Shihab mencoblos.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan setiap warga yang tercantum di DPT dapat menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut pun dilindungi oleh perundangan.
"Setiap warga yang sudah ada di DPT, harus diberikan hak pilihnya. Tidak bisa tidak. Jika perlu aparat keamanan dapat melindungi calon pemilih itu agar dapat menggunakan suaranya," Sumarno menjelaskan saat dihubungi Liputan6.com.
Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua pasangan ini lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.
KPU DKI akan bekerja hingga 1 Mei 2017 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei 2017, KPU DKI menetapkan pemenang Pilkada DKI 2017.