Liputan6.com, Sidoarjo - Peredaran narkoba di Indonesia kian menghawatirkan. Sebab, tak sedikit pelaku yang berusaha menjadikan rumahnya sebagai pabrik sabu.
Seperti yang dilakukan Ainul Huri alias Inul (37). Warga Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman Sidoarjo, Jawa Timur itu ditangkap usai polisi membongkar industri rumahan pembuatan sabu yang coba dilakukannya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap Inul di rumahnya di Desa Kedung Turi. Pengungkapan industri rumahan sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang ditempati Inul mencurigakan. Warga yang mengaku curiga, akhirnya melaporkan langsung ke Mapolresta Sidoarjo.
"Setelah mendapat laporan itu, akhirnya kami terjunkan tim untuk menyelidiki," kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa 18 April 2017.
Baca Juga
Advertisement
Penyelidikan kasus industri sabu ini membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Pada akhirnya, Kamis, 14 April lalu, polisi langsung melakukan penangkapan Inul. Tersangka ditangkap di rumahnya saat tidur siang tanpa perlawanan.
Di sana polisi tak menemukan bukti. Polisi kemudian membawa Inul ke rumahnya di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Rumah kontrakan itu yang dia jadikan sebagai [pabrik sabu.](http://www.liputan6.com/tag/pabrik-sabu "")
"Akhirnya, tersangka kami keler ke rumah kontrakannya yang dibuat untuk home industri," kata Sugeng.
Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati dua pocket Shabu seberat 0,50 gram, dua buah pipet kaca besar, 1 botol cairan berwarna hitam, alat bong, 1 pak kertas penyaring kopi, kompor, 1 botol soda api cair, corong, kompor portabel, air aki, garam, pupuk ZA, Fiquid Zippo, tungku, dan seperangkat alat destilasi (pemurnian).
"Selama ini tersangka hanya coba-coba untuk membuat atau memproduksi sabu. Alat-alat yang disita petugas sebenarnya sudah hampir lengkap. Hanya satu yang kurang, yakni Efedrin atau obat yang membuat sabu menjadi sejenis Amphetamine," ucapnya.
Untuk membeli obat Efedrin, dia harus menggunakan resep dokter. Itu yang membuat Inul tak bisa menyempurnakan produksinya. Sudah dua kali dia mencoba membuat sabu, tapi gagal.
"Dari keterangannya, sudah dua kali dicoba, namun gagal, dan dia keburu tertangkap oleh petugas," katanya.
Adapun pengetahuan untuk memproduksi sabu didapat dari internet. Inul browsing di internet untuk belajar memproduksi sabu atau Methamphetamine. Dia kemudian mendapat bahan-bahan dari toko kimia.
Akibat perbuatannya, Inul dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara.