Ikuti Australia, Selandia Baru Persulit Pemberian Visa Kerja WNA

Pemerintah Selandia Baru menyerukan agar perusahaan lebih mengutamakan merekrut pekerja asli Selandia Baru.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 19 Apr 2017, 16:00 WIB
Masyarakat Selandia Baru siap memilih rancangan bendera barunya (Reuters: Bogdan Cristel)

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru resmi akan mengikuti kebijakan imigrasi yang sudah dilakukan tetangganya Australia. Mereka direncanakan memperketat pemberian visa kerja bagi warga asing.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi Selandia Baru, Michael Woodhouse. Dia mengatakan, pengambilan kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan baik.

"Terkait imigrasi kami akan mengambil pendekatan Kiwi (sebutan lain Selandia Baru) yang utama dan pertama," sebut Woodhouse, seperti dikutip dari Strait Times, Rabu (19/4/2017).

"Perubahan ini digunakan agar hak yang ada bisa seimbang dan kami akan mendorong para pengusaha mengambil pekerja dari Selandia Baru dan berinvestasi untuk mengembangkan kemampuan mereka," sambung dia.

Rencana keputusan ini akan berlaku pada akhir 2017. Bertepatan dengan kebijakan upah minumum baru di Selandia Baru.

Kebijakan imigrasi ini nantinya akan mempersulit pemberian visa bagi warga asing meski mereka sudah punya anggota keluarga di Selandia Baru. Selain itu, waktu tinggal para imigran pemegang visa juga akan dipersingkat.

Jelang pemilu 23 September 2017, masalah imigran menjadi salah satu topik utama.

Sebenarnya, dari data yang ada, dengan datangnya imigran ke Selandia Baru, ekonomi negara pasifik ini naik. GDP Negeri Kiwi pun diketahui turut menguat.

Meski demikian, kelompok oposisi dan bank sentral Selandia Baru menyerukan peninjauan kembali kebijakan tersebut. Alasannya, pertumbuhan upah minimum sangat rendah serta harga rumah melonjak akibat banyaknya pengungsi melonjak tajam.

Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull mengatakan, ia akan menghapus sementara program populer, yaitu pemberian visa kerja 457. Untuk mendapat visa tersebut, hanya dibutuhkan adanya pihak yang mensponsori pemohon dan beberapa persyaratan kecakapan kerja.

Nantinya, bagi warga asing yang mau bekerja di Australia harus memenuhi beberapa syarat. Termasuk, punya kemampuan bahasa Inggris dan kemampuan bekerja sangat baik.

"Reformasi ini, fokusnya sangat sederhana, pekerjaan dan nilai Australia," sebut Turnbull seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa 18 April 2017.

Dengan kebijakan ini, PM Australia mendorong perusahaan di negaranya untuk lebih melihat potensi warga asli, dibanding pekerja asing, meski harganya sangat murah.

"Kita memang adalah negara imigran, tapi faktanya, pekerja asli Australia harus mendapat prioritas untuk pekerjaan yang ada di negara ini," sebutnya.

"Jadi tidak akan mengizinkan lagi visa 457, pekerjaan yang ada di sini harus untuk orang Australia. Kami akan mengakhiri kebijakan visa ini, kebijakan tersebut sudah kehilangan kredibilitas," papar Turnbull.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya