Liputan6.com, Jakarta Tak bisa dipungkiri, teknologi digital telah mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Munculnya bisnis jasa transportasi online, shopping online, industri animasi, game online, serta berbagai produk jasa yang lain, telah menciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, teknologi digital telah menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Namun keberadaannya juga menciptakan banyak lapangan pekerjaan yang harus segera diatur.
Advertisement
“Meski hubungan pekerjaannya bersifat virtual, harus ada aturan yang jelas, karena melibatkan pekerja dan pemberi kerja,” ujar Menteri Hanif di kantornya, Selasa, 18 April 2017.
Saat ini, Kemnaker tengah menyusun draft regulasi yang mengatur hal itu. Regulasi mendesak diterbitkan, lanjutnya, untuk menjamin kepastian hak pekerja, pemberi kerja, konsumen serta menghindari potensi gejolak sosial.
Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat Kemnaker dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerjasama menggelar konferensi nasional “Ketenagakerjaan Indonesia di Era Ekonomi Digital". Konferensi yang melibatkan kalangan luas ini bekerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung, Jerman.
Hasil pertemuan tersebut, serta mengacu berbagai pengalaman baik dari beberapa perusahaan dan negara lain akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah.
Terpisah, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, konferensi tersebut merupakan forum dialog sosial antara Pemerintah, pelaku bisnis, akademisi dan serikat pekerja yang baru pertama kali dilksanakan di Indonesia dalam rangka membahas dampak dari digitalisasi perkonomian terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.
“Konferensi akan difokuskan pada aspek-aspek ketenagakerjaan yang terdampak pada teknologi digital dalam proses produksi, baik langsung maupun tak langsung,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkepentingan untuk menerbitkan regulasi ketenagakerjaan ekonomi digital yang harmonis dan menciptakan kerangka kerja layak (decent work), sesuai dengan standard dan norma ketenagakerjaan nasional dan internasional. Misalnya terkait bentuk dan hubungan kerja, keterampilan, kesehatan dan keselamatan kerja, kesetaraan upah, jaminan sosial, serta perlindungan tenaga kerja. “Sehingga perekonomian digital dapat memberi manfaat positif, dan mengurangi ekses yang ditimbulkan,” tambah Putri.
Dengan terbitnya regulasi nanti, konflik antar sopir transportasi online dan konvensional tak lagi terjadi. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menguasai teknologi agar bisa memanfaatkan digitalisasi ekonomi.
Melalui konferensi yang akan digelar, pemerintah akan menerima masukan bagaimana memberikan perlindungan kepada sopir online misalnya, bagaimana cara mereka berdialog, berserikat serta hal lain terkait ketenagakerjaan.
Powered By:
Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Juga