Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk dua pencuri kendaraan bermotor di empat kota di Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan pencuri kambuhan yang lama diincar aparat di Kaltim.
"Kami membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kaltim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Hilman, Selasa, 18 April 2017.
Hilman mengatakan penangkapan pencuri motor yang diketahui bernama Akbar bin Arrang oleh warga. Warga menangkap pelaku saat berupaya mencuri kendaraan bermotor di Samboja Kutai Kartanegara.
Hasil pengembangan penyidikan, Hilman memperoleh pengakuan jika tersangka beraksi dibantu rekannya Jumadi bin Luppa. Polisi langsung memburu tersangka berikut barang bukti dua motor curian di Samarinda.
"Kami berhasil menangkap tersangka kedua di rumahnya berikut barang bukti motor curian," kata dia.
Hingga saat ini, Hilman menduga kuat kedua tersangka itu terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kaltim. Mereka berdua juga kerap membobol rumah warga yang lemah dalam pengawasannya.
"Kami menerima laporan setidaknya tujuh kasus pencurian rumah dengan kerugian berkisar Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah. Selain mencuri motor, keduanya juga mencuri rumah warga," ujar Hilman.
Kepada wartawan, Jumadi mengaku mengoleksi seluruh hasil curian kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi. Dia bahkan menitipkan motor curiannya itu di keluarganya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya titipkan saja di keluarga. Saya pakai untuk keperluan sendiri, tidak untuk dijual," ujar Jumadi.
Dalam melancarkan aksinya, Jumadi menyewa Akbar yang dipercaya menjadi joki saat membawa kabur motor curiannya. Dia membayar uang lelah sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada rekannya yang berprofesi sebagai waker Pasar Segiri Samarinda.
"Saya mintakan uang anak saya untuk membayar jasa Akbar ini," kata dia.
Pria yang lima kali kawin cerai mengaku baru setahun terakhir memilih profesi sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sebelumnya, dia adalah kuli bangunan dan buruh di Pasar Segiri Samarinda.
"Kurang cukup penghasilannya, hanya Rp 60 ribu per hari. Apalagi, anak-anak juga masih kecil butuh nafkah," tutur Jumadi seraya menambahkan harus menafkahi 10 anaknya.
Jumadi dan Akbar diketahui sama-sama menggemari pesta meminum minuman keras dan narkoba jenis sabu. Setidaknya dalam kurun waktu sebulan sekali, keduanya pesta minuman keras dan narkoba.
"Bisa lewat patungan sesama teman ataupun ditraktir sama yang lain," ujarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan pasal pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun berikut denda Rp 900 juta. Hingga kini, mereka masih menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.