Ketua KPU DKI: Kurang Surat Suara Bisa Diambil dari TPS Sekitar

Pemilih terdaftar di TPS yang kekurangan surat suara bisa menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Apr 2017, 12:50 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kekurangan surat suara terjadi di beberapa TPS di Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Salah satunya terjadi di TPS 027 di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, untuk TPS yang mengalami kekurangan bisa mengambil ke TPS lain yang jaraknya tidak jauh.

"Kekurangan surat suaranya bisa diambil dari TPS lainnya," kata Abdul Mu'in  saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017).

Dia melanjutkan, pemilih yang terdaftar di TPS yang kekurangan surat suara bisa menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk menggunakan hak suaranya. Yaitu dengan menunggu sisa surat suara dari TPS lain.

"Ada kelonggaran waktu untuk TPS tersebut. Mungkin bisa sampai Pukul 14.00 WIB," imbuh Abdul.

Sementara untuk pemilih tambahan, panitia bisa mengalihkan lokasi TPS yang masih memiliki kelebihan surat suara pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Nanti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) membuatkan BAP tertulis. Mereka (pemilih tambahan) bisa dialihkan ke TPS lain," dia menandaskan.

Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 027 Kelapa Gading Timur Joedijanto mengaku hanya menerima 565 surat suara. Padahal, amplop surat suara tertulis total surat suara mencapai 665 lembar.

Dia megaku juga sudah melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Tapi sampai saat ini kekurangan surat suara itu belum juga dikirim.

"Belum dikirim lagi. Sampai saat ini surat suara masih aman. Namun, saya khawatir jika surat suara menipis namun pemilih masih terus berdatangan," ungkap dia.

Untuk pemilih yang termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dia menerangkan, akan menyiasatinya dengan mengalihkan ke TPS lain. Namun, sebanyak 648 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak dapat dialihkan pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Kita sudah koordinasi kepada KPPS TPS lain (025, 026, 028, dan 029) untuk pengalihan pemilih DPTb. Surat suara di TPS itu aman," dia menandaskan.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya