Liputan6.com, Jakarta Sambil duduk di kursi roda, seorang pasien yang sudah tua menyayangkan dirinya tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Ia tidak bisa menyoblos di TPS 15 Kelurahan Kenari yang bertempat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta hari ini, Rabu, 19 April 2017.
"Saya masuk kemarin sore untuk dirawat di RSCM. Saya memang punya C6 untuk memilih tapi saya tidak punya A5 (formulir perpindahan). Akhirnya, saya belum bisa nyoblos sekarang. Ini bagaimana solusinya, saya bisa atau tidak nyoblos?" ujar Bapak asal Duren Sawit Jakarta yang enggan disebut namanya.
Advertisement
Sang bapak menekankan, perpindahan dirinya dari TPS Duren Sawit, tempatnya tinggal memang tidak direncanakan. Ia juga tidak sempat mengurus perpindahan surat untuk menyoblos.
Fadli, petugas TPS 15 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta menanggapi hal tersebut.
"Prosedur sudah tertulis bahwa formulir A5 (surat perpindahan dari TPS asal) bisa diperoleh warga pada H-3. Tapi khusus pasien maupun keluarga pasien, formulir A5 bisa diperoleh pada H-1. Perpindahan TPS untuk menyoblos pun harus di kelurahan terdekat. Artinya, Bapak bisa mengurus ke kami langsung (TPS 15 Kenari) kalau Bapak ingin menyoblos di sini," jelas Fadli kepada sang bapak.
Fadli juga menambahkan, petugas TPS 15 Kenari menunggu pasien atau keluarga pasien yang ingin pindah lokasi menyoblos sampai pukul 23.59 malam tadi.
"Pasien Bapak yang bersangkutan tadi seharusnya sudah punya perencanaan matang saat dia masuk dirawat untuk kemoterapi. Sayangnya, sesuai peraturan, karena Bapak tersebut tidak punya A5, maka dia tidak bisa menyoblos di sini. Dia baru bisa menyoblos di TPS kelurahan tempatnya tinggal. Itu pun kalau dia memang diperbolehkan untuk pulang oleh dokternya," kata Fadli.