Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidangnya Kamis ini terkait kasus dugaan penistaan agama. Sidang yang digelar di Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja," kata dia di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Apa pun tuntutan yang akan dibacakan JPU pada sidang ke-20 itu, Ahok mengaku sabar dan pasrah. "Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia.
Namun sebelum mengikuti sidang, ia memastikan, dirinya terlebih dahulu akan mampir ke kantor alias Balai Kota. Tujuannya adalah untuk mendengarkan aduan warga yang memang kerap dilakukannya setiap pagi.
"Pasti saya ke Balai Kota dulu, kasihan orang-orang yang nunggu. Besok ke Balai Kota dulu nyelesaikan ketemu masyarakat, kerjaan, baru berangkat (sidang) seperti biasalah," ucap Ahok.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadao Ahok yang dijadwalkan berlangsung Selasa 11 April 2017 ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.
"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 11 April 2017.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menilai wajar jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan berkas tuntutannya. Menurut dia, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.
"Namanya membuat surat tuntutan (Ahok) itu harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan. Waktu yang hanya seminggu bukanlah waktu yang cukup," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Ahok: Apa pun yang Dituntut Jaksa, Saya Ikhlas
Apa pun tuntutan yang akan dibacakan JPU pada sidang ke-20 itu, Ahok mengaku pasrah dan sabar.
diperbarui 20 Apr 2017, 06:57 WIBLBH Jakarta Sebut Kasus Ahok Sebagai Bentuk Kriminalisasi Politik
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jajal Motor YZF-R9, Aldi Satya Mahendra Mulai Beradaptasi Hadapi World Supersport 2025
Hina Fasilitas Kampus IIB Darmajaya, Dua Mahasiswi UBL Terancam Sanksi Ini
Sido Muncul Gelar Seminar Kesehatan dan Resmikan Gerai Sehat ke-7 di RS UKRIDA Jakarta
Mesir Desak Solusi Dua Negara untuk Hentikan Konflik Palestina-Israel
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Hasil LaLiga: Krisis Berlanjut, Barcelona Dipermalukan Las Palmas
Penghormatan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal Dunia
Pesan CEO Nvidia Jensen Huang: Kelola Waktu dengan Bijak
Karangan Bunga Ucapan Selamat Mengular di Rumah Cagub Lampung Rahmat Mirzani Djausal
6 Potret Prabowo Ketemu Melly Goeslaw dan Tim Film Women from Rote Island, Menuju Piala Oscar 2025
Serieal Effendy Petik Kemenangan TKO di Byon Combat Showbiz 4: Indonesia vs Malaysia, Wakil Tuan Rumah Tersenyum
Lewat Literasi, BRI Life Ikut Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024