Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Aming dan Evelyn Nada Anjani kembali dibuka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Sidang beragendakan jawaban pihak Evelyn pun kembali tak dihadiri kedua pihak.
Pengacara Evelyn, Henry Indraguna, mengaku telah memberikan jawaban gamblang untuk pihak Aming. Ia telah menitipkan "surat cinta" tebal yang harus ditanggapi oleh pihak pemohon.
"Kami sudah memberi PR (pekerjaan rumah) untuk Devy. Kami memberi surat cinta yang banyak dan PR itu yang harus dijawab," ujar Henry Indraguna.
Dalam surat tersebut, Henry juga menolak alasan yang dituliskan Aming dalam permohonan talaknya. Ia menyertakan beberapa bantahan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Yang jelas, kami juga menolak dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan talak sidang ini. Karena menurut kami, unsur dan bukti lainnya tidak terbukti," kata Henry Indraguna.
Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 28 April 2017 mendatang. "Sidang nanti tanggal 28 (April) dan sampai saat ini pihak Evelyn masih tetap akan mempertahankan rumah tangga," ia menandaskan.
Aming menalak cerai Evelyn Nada Anjani pada 3 Maret 2017. Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis.
Namun, seiring berjalannya waktu isu itu hilang dengan sendirinya, apalagi setelah Evelyn hamil. Sayang, kemudian Evelyn mengalami keguguran. (Ras)