Anies, Ahok, dan Alexis

Dalam debat tersebut Anies menuding Ahok tidak tegas terkait eksistensi Alexis.

oleh Delvira HutabaratFachrur RozieIka Defianti diperbarui 20 Apr 2017, 18:36 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok bersama Cagub DKI, Anies Baswedan melakukan jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4). Anies menemui Ahok di Balai Kota setelah unggul lewat h‎itungan cepat Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Alexis tiba-tiba terdengar di ruang debat Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, Jumat 13 Januari 2017. Mendadak auditorium Hotel Bidakara itu menjadi riuh. Para penonton, tamu undangan, ada yang bertepuk tangan, ada yang tertawa kala mendengar nama itu.

Alexis adalah nama sebuah hotel, selain juga tempat hiburan ternama di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Alexis menjadi perbincangan kala debat Cagub-Cawagub DKI Jakarta kala itu membahas salah satu tema tentang keamanan.

Cagub Agus Harimurti Yudhoyono kala itu melempar pertanyaan terkait kriminalitas di Jakarta kepada cagub nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Kerja itu mejawab tegas. Meningkatnya kriminalitas karena dibiarkan.

"Pelanggaran hukum akan terjadi karena dibiarkan. Kebaruan yang kami tawarkan, kami nol kompromi dengan siapa pun," tegas Anies kala itu.

Terkait ketegasan itulah, Anies pun menyinggung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilainya tidak tegas. Salah satu bentuknya adalah terkait eksistensi Alexis.

"Untuk urusan penggusuran tegas, untuk urusan Alexis lemah," ujar Anies.

Saat itu juga Ahok membantah pernyataan yang disampaikan Anies tersebut. Ahok menyebut beberapa diskotek atau tempat hiburan bermasalah di era kepemimpinannya, yaitu Miles dan Stadium.

"Kami telah menutup Miles dan Stadium setelah di sana ditemukan narkoba," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, dia tidak berwewenang menutup Hotel Alexis sembarangan. Penutupan sebuah tempat hiburan yang melanggar aturan, menurutnya, harus memiliki bukti.

"Kalau yang prostitusi belum ada bukti. Narkoba bisa (dibuktikan), tes darah atau kencing (air seni) ketahuan. Kalau orang melakukan seks bagaimana orang ketahuan?" kata Ahok di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 16 Januari 2017.

Jika ada bukti, ia menambahkan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dengan tegas menutup tempat hiburan tersebut.

"Saya sampaikan, semua tempat hiburan, kalau ketahuan pakai narkoba dua kali, pasti saya tutup. Saya enggak peduli namanya apa. Kalau terbukti melanggar, kami tutup," tegas Ahok.

Atas dasar itulah, ia mengaku tidak memiliki rencana menutup Hotel Alexis. Salah satu ukurannya, ia menjelaskan, adalah sulitnya prostitusi dibuktikan ketimbang penyalahgunaan narkoba.

"Enggak ada rencana penutupan. Begitu saja. Jadi adil. Kenapa Alexis, Anda malah ribut? Kan katanya banyak pelacuran. Kamu ada bukti enggak? Kasih saya bukti," tandas Ahok.

Saat dikonfirmasi Alexis disebut dalam debat Pilkada DKI 2017, pemilik Alexis, Alex Tirta belum menjawab sambungan teleponnya.

Tidak hanya para cagub, Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur DKI Jakarta Sumarsono juga ikut mengomentari. Baginya, Hotel Alexis masuk dalam kategori tempat hiburan bersayap.

"Itu tempat hiburan bersayap, ada live music dan ekses-ekses lainnya," kata Sumarsono, di Yogyakarta, Sabtu 14 Januari 2017.

Kendati begitu, ia menegaskan, tidak ada pejabat DKI yang berkunjung ke Alexis. Sebab, menurutnya, Alexis tergolong tempat hiburan kelas atas.

Pria yang akrab disapa Soni juga membantah jika pihaknya tebang pilih dalam memberantas tempat prostitusi. "Silakan saja menilai, tetapi yang jelas Pemprov konsisten," tegas Sumarsono.

Di Jakarta, ia menjelaskan, pemberantasan prostitusi dan narkoba jelas prosedurnya.

Lalu, apakah Anies akan menutup Alexis?

Dalam beberapa kesempatan, Anies menegaskan komitmennya menutup Alexis.

"Ya, betul. Ya kita akan tutup. Kalau protes, tuntut aja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Anies di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Anies beralasan, menutup tempat prostitusi di Jakarta bukan keinginan pribadinya melainkan demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Saya bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies. Perdanya hari ini melarang prostitusi. Saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan Perda," jelas Anies.

Pasal 42 dan Pasal 43 Perda tersebut memang mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta.

Pasal 42 ayat (1): Setiap  orang  dilarang  bertingkah  laku  dan/atau  berbuat  asusila  di  jalan,  jalur  hijau, taman  atau  dan  tempat-tempat  umum  lainnya.

Pasal 42 ayat (2):  Setiap  orang  dilarang: a.  menjadi  penjaja  seks  komersial; b.  menyuruh,  memfasilitasi,  membujuk,  memaksa  orang  lain  untuk  menjadi  penjaja seks  komersial; c. memakai  jasa  penjaja  seks  komersial.

Pasal  43 : Setiap  orang  atau  badan  dilarang  menyediakan  dan/atau  menggunakan  bangunan  atau rumah  sebagai  tempat  untuk  berbuat  asusila.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya