Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-20 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.
Jaksa menyatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.
Advertisement
"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.
"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.
Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.
"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.
Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis.