Liputan6.com, Jakarta - Evelyn Nada Anjani masih tetap pada pendiriannya mempertahankan rumah tangga dengan Aming. Dalam sidang hari ini pun, Evelyn menolak semua isi permohonan talak Aming.
"Hari ini kami memberikan jawaban. Intinya kami menolak semua dalil yang diajukan pemohon (Aming) karena daftarnya tidak ada alias kabur," ujar pengacara Evelyn Nada Anjani, Henry Indraguna, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, Henry berencana juga menggugat balik pihak Aming. Namun, Henry belum menjelaskan secara detail mengenai isi gugatan rekonvensinya nanti. Ia cuma menuturkan alasan melakukan gugatan tersebut untuk melindungi beberapa hak Evelyn.
"Setelah itu kami (akan) melakukan gugatan balik atau rekonvensi untuk melindungi hak-hak daripada klien kami. Nanti setelahnya baru replik dan harus dia (Aming) balas minggu depannya," kata Henry Indraguna.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Aming supaya tak lagi membuka aib rumah tangganya di hadapan media. "Apapun yang dikatakan bisa dinilai, tidak perlu membicarakan aib klien kami. Masih ada dua rahasia yang kami sembunyikan, tapi kan kami berharap perdamaian. Dan enggak usah buka aib, apalagi yang enggak betul, nanti masuk ranah fitnah," jelasnya.
Aming menalak cerai Evelyn Nada Anjani pada 3 Maret 2017. Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis.
Namun, seiring berjalannya waktu isu itu hilang dengan sendirinya, apalagi setelah Evelyn hamil. Sayang, kemudian Evelyn mengalami keguguran. (Ras)