Liputan6.com, Trenggalek - Proses perjanjian hutang piutang maupun penyerahan aset tanah memang harus dilengkapi bukti yang sah dan kuat. Tanpa itu perjanjian bisa berujung kasus pidana. Hal ini yang dialami Sukiman, warga Dusun Ponggok, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Lantaran menebang pohon di tanah milil Alm. Wagiman, warga setempat, pria 53 tahun tersebut dilaporkan ahli waris ke polisi. Dia dinilai menebang pohon di atas tanah yang bukan menjadi haknya.
"Akibat penebangan itu, ahli waris pemilik tanah mengalami kerugian sejumlah Rp 6 juta, dan kasus ini sedang kami tangani," tutur Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, Rabu 19 April 2017.
Baca Juga
Advertisement
Ternyata, penebangan pohon tanpa izin dilakukan karena pelaku menganggap lahan tersebut miliknya. Itu terjadi pada 1980 lalu, pemilik tanah Wagiman membeli kerbau betina yang telah bunting miliknya dan berjanji akan melunasinya selama tiga bulan 15 hari ke depan.
Namun, setelah jatuh tempo ternyata kerbau tersebut belum terbayarkan, dan sebagai ganti pemilik tanah memberikan sebidang tanah dengan luas satu perdelapan hektare sebagai ganti rugi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pemilik tanah tidak sanggup membayarnya, dan mengajak pelaku mengukur tanah yang nantinya diberikan kepadanya dengan batasan pohon pinus yang ditancapkan," kata Supadi.
Ternyata hal tersebut tanpa disertai bukti atau surat yang jelas. Sehingga para ahli waris kaget tiba-tiba pelaku menebang beberapa pohon di tanah miliknya, dan langsung melaporkannya ke Polres Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami masih menyelidiki hal ini, nantinya pelaku akan dijerat berdasarkan pasal 363 subs pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Supadi.