Liputan6.com, Jakarta - Setelah momen Pilkada DKI 2017, kini giliran sidang tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penodaan agama yang menjadi sorotan dunia. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tak hanya dari Asia, media dari Australia, Amerika, dan Inggris juga turut mengangkat sidang tuntutan Ahok.
Advertisement
Melalui artikel bertajuk "Indonesian prosecutors recommend 2-year probation for Ahok over blasphemy charges", media Singapura Straits Times mengangkat jumlah tuntutan hukuman untuk Ahok.
Tak berbeda jauh, media Asia Channel News Asia memberikan judul tulisannya dengan "Indonesia prosecutors call for one-year jail term for Jakarta governor".
Laman berita daring Australia, News.com.au menuliskan peristiwa tersebut dengan "Call for probation for Jakarta governor". Sementara ABC.net.au mengulas melalui "Indonesian prosecutors demand Christian Governor Ahok be jailed".
"Hukuman maksimal untuk penistaan agama di negara berpenduduk mayoritas Muslim adalah lima tahun penjara. Jaksa merekomendasikan satu tahun penjara jika Ahok melanggar masa percobaannya," tulis media Amerika Fox34 News dengan artikel bertajuk "Indonesia prosecutors seek 2 years probation for Jakarta gov" yang dikutip Kamis (20/4/2017).
Media Inggris, Sky News, memberitakan kasus tersebut dengan "Call Jakarta governor to be on probation".
Jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.