Liputan6.com, Depok - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Depok menerima kiriman ribuan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pemohon e-KTP tidak bisa sembarangan mencetak menggunakan blangko tersebut.
Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Depok, Jaka Susanta, menjelaskan, per 10 April 2017, Depok mendapatkan jatah 10 ribu blangko e-KTP.
Advertisement
Dalam pemberiannya, Kemendagri melampirkan surat edaran. Isinya bahwa pemohon diperbolehkan mencetak hanya yang telah berstatus 'print ready record'. Versi Kemendagri ada 51 ribu pemohon siap cetak.
"Print ready record merupakan status data. Jadi orang yang telah merekam data, setelah diverifikasi oleh Kemendagri bahwa data tersebut tunggal maka muncul status print ready record artinya siap cetak. Rata-rata pemohon yang mendaftar September kemarin," kata Jaka, kepada Liputan6.com, Kamis (20/4/2017).
Tercatat, data wajib KTP di Kota Depok ada 1,8 juta jiwa. sebanyak 1,4 juta jiwa telah merekam data.
Jaka menilai jumlah blangko e-KTP tersebut terbilang sedikit dibanding permintaan yang diajukan untuk mencukupi pemohon e-KTP di Depok.
Menurut dia, ada sekitar 50 ribu yang belum mendapatkan e-KTP. Ditambah 400 ribu wajib KTP yang belum merekam data.
"50 ribu itu warga yang pindah data, e-KTP nya hilang, atau rusak. Mungkin memang pengadaan bertahap," kata Jaka.
Untuk itu, menyarankan kepada masyarakat agar merawat e-KTP dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
"Pengadaan e-KTP adanya di pusat. Penyerahan juga biasanya dilakukan bertahap. Jadi meski ini (E-KTP) gratis dirawatlah seperti layaknya ATM," kata Jaka Susanta.