Liputan6.com, Riau - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai, Riau membongkar bisnis [prostitusi online](Ilustrasi Prostitusi Online "") yang dikendalikan oleh seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial DRS yang berusia 17 tahun itu menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi Bigo Live.
Melalui media sosial video dan chating itu, pelaku menawarkan perempuan-perempuan muda di kisaran usia 20 tahun kepada pria hidung belang. Harga yang ditawarkan bervariatif dan langsung dilakukan transaksi jika peserta Bigo Live sepakat.
"Rata-rata harganya dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (20/4/2017) petang.
Baca Juga
Advertisement
Guntur menyebut, kejadian ini bermula ketika petugas mendapat informasi adanya akun Bigo Live dengan nama 'Mama Muda' sering menawarkan gadis-gadis belia. Setelah dipantau, ternyata pelaku atau muncikari prostitusi online ini masih berusia 17 tahun.
Petugas kemudian mengamati akun ini. Akhirnya diperoleh informasi pengguna akun dimaksud berada di Jalan Pepaya, tepatnya di Wisma Kurnia, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
"Anggota langsung bergerak dan menggrebek sebuah kamar di wisma tersebut," kata Guntur.
Di dalam kamar itu ditemukan pelaku dengan dua perempuan muda dan dua laki-laki. Dugaannya akan terjadi transaksi antara dua laki-laki tersebut dengan dua perempuan yang tengah berada di kamar.
Semuanya dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Kota Dumai untuk pemeriksaan intensif. Satu perempuan mengaku hanya sebagai pengantar satu perempuan lainnya yang ditawarkan.
"Jadi ada korban di sana yang akan dijual pelaku. Pelakunya masih diperiksa intensif, masih di bawah umur," ujar Guntur mengenai bisnis prostitusi online yang dikendalikan anak di bawah umur ini.