Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, siap menindaklanjuti laporan penggunaan formulir C6 atas nama orang lain pada hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua kemarin, Rabu 19 April 2017. Bentuk tindak lanjut tersebut berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Di Jakarta Pusat ada di TPS 01 Gambir. Lebih dari satu orang (menggunakan form C6 orang lain), kalau lebih dari satu itu harus dilakukan PSU sehingga Panwas Kecamatan Gambir sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir kemarin," kata Dahliah di Hall Bina Kara, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Advertisement
Dalam surat rekomendasi disampaikan telah terjadi penggunaan C6 atas nama Sukadiah dan Saini oleh Hasilah dan Bai di TPS 01 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir. Setelah diverifikasi, terbukti bahwa pemilih tersebut menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya di Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
"Atas surat ini, Panwascam Gambir merekomendasikan PSU. Jadi PSU akan kami (KPU DKI) laksanakan hari Sabtu 22 April 2017," jelas dia.
Selain di Gambir, KPU DKI mendapat laporan serupa di Jakarta Timur pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua kemarin. Namun, untuk wilayah tersebut masih harus ada klarifikasi lanjutan.
"Semalam ada pemeriksaan lanjutan (laporan serupa di wilayah lain), tetapi masih diklarifikasi. Itu ada di Jakarta Timur," ungkap Dahliah.