Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.
Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tidak Masuk Penjara
JPU menuntut Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun
diperbarui 20 Apr 2017, 16:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Laos 12 Desember Piala AFF 2024, Bisa Akses di RCTI Plus dan Vision+
Arti Mimpi Uang: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Finansial
Kronologi Pabrik Kimia di Cikupa Tangerang Kebakaran, Api Sempat Sulit Dipadamkan
Arti Mimpi Perang Menurut Islam: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Cara Membuat Ayam Bakar yang Enak dan Meresap: Panduan Lengkap Marinasi yang Tepat
Fungsi Rocker Arm, Jenis-Jenis, Tanda Kerusakan, dan Cara Memeliharanya
Telkom dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Digital dengan Layanan Cloud Berbasis AI
Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Patroli Medsos
Mimpi Jadi Pengantin Padahal Sudah Menikah: Makna dan Tafsir yang Mengejutkan
Daftar Pemenang GameHers Awards, Apresiasi Buat Gamers Perempuan Indonesia
Saat Kiai As'ad Situbondo Merindukan Kiai Hamid Pasuruan, Hal Tak Terduga Ini Langsung Terjadi
Desentralisasi Adalah Sistem Pembagian Kewenangan dalam Pemerintahan, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya