Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Terkait putusan ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih merumuskan jawabannya dengan Undang-undang Pemda.
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Begini Reaksi Mendagri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
diperbarui 20 Apr 2017, 16:17 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara, Ini Penjelasan Lengkapnya
7 Resep Macaroni Schotel Lezat untuk Menu Spesial di Rumah
Contoh Tujuan Proposal, Panduan Lengkap Menyusun Proposal yang Efektif
Tujuan Norma dalam Masyarakat: Panduan Lengkap untuk Kehidupan Harmonis
Memahami Tujuan Bank Indonesia, Peran Vital dalam Perekonomian Nasional
Memahami Tujuan Zakat Fitrah dan Manfaatnya bagi Umat Islam
Tujuan Permesta, Perjuangan Rakyat Semesta untuk Keadilan dan Otonomi Daerah
Tujuan Bank Dunia, Sejarah, Fungsi, dan Perannya dalam Pembangunan Global
Baru 2 Bulan Jadi Menteri Investasi, Rosan Catat 579 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp 3,9 Triliun
Uang Tunai Sebesar Rp24,6 Triliun Dialokasikan BRI Jelang Periode Nataru
Bos MotoGP Buka Suara Soal Syarat Masuk untuk BMW dan Suzuki
Cara Membuat Bika Ambon: Resep Lengkap dan Tips Anti Gagal