Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Sanjaya mengakui tak pernah kebagian uang bulanan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Meski menjadi bagian dari tim Fatmawati, Johanes mengaku tidak menerima Rp 5 juta per bulan dari Andi, tak seperti tim Fatmawati yang lainnya.
Namun Johanes mengaku menerima yang lebih besar dari sekadar uang Rp 5 juta. Johanes sempat diberikan mobil oleh pengusaha rekanan Kemendagri dan DPR, Andi Narogong.
Advertisement
"Saya pernah terima mobil. Tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Johanes saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Johanes juga mengatakan, Andi Narogong merupakan seseorang yang bisa melobi para anggota DPR untuk meloloskan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Johanes mengaku, ia mengetahui hal tersebut dari terdakwa Irman. Ketika itu, Irman sempat meminta Johanes agar bisa melakukan hal seperti Andi, yakni melobi anggota DPR untuk menggolkan anggaran e-KTP.
"(Diminta) melakukan seperti Andi (menggolkan anggaran e-KTP). Andi kan pengusaha besar. Kami belum sanggup kayak gitu," kata Johanes.
Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
Tersangka lain, yakni Miryam S Haryani ditetapkan KPK karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.