Liputan6.com, Jakarta - Masa pelunasan tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji khusus berakhir hari ini. Sampai penutupan pelunasan pada Kamis 20 April 2017, pada jam 15.00 WIB, sebanyak 11.909 jemaah haji khusus telah melunasi BPIH.
"Sampai sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Khusus tahap pertama, masih ada 3.754 atau 23,07 persen kuota haji yang belum melunasi," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Advertisement
Menurut dia, kuota jemaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000, terdiri dari 15.663 jemaah haji dan 1.337 petugas haji. Selain itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji khusus, dengan status cadangan sebanyak 10 persen dari kuota jemaah atau 1.566 orang.
"Jadi jemaah cadangan itu diberikan kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai," ujar dia seperti dikutip dari kemeneg.go.id.
Data hingga kemarin sore, sebanyak 891 jemaah haji cadangan telah melunasi BPIH. Jemaah itu berasal dari nomor urut berikutnya. Jika masih ada sisa kuota, kata Nafit, akan dibuka pelunasan tahap 2 yang berlangsung dari 9 - 19 Mei 2017.
BPIH Reguler
Nafit menambahkan, sampai hari ke-8 pelunasan BPIH, tercatat 146.663 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji. Dia berharap jemaah yang belum melunasi dapat segera menyelesaikannya.
"Sudah 72.42 persen kuota jemaah haji reguler yang sudah terlunasi," kata Nafit.
Menurut dia, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 5 Mei 2017 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 -15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 -16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 -17.00 WIT.
Jemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka.
"Pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat," jelas Nafit.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.