Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP. Mereka adalah pengacara Farhat Abbas, PNS Kementerian Kemendagri Diah Anggraeni, dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan.
"Benar, dijadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengacara Elza Syarief terkait kasus ini. Elza saat itu memenuhi panggilan penyidik ditemani Farhat Abbas.
Farhat saat itu mengatakan, Elza Syarief sedang dikejar oleh petinggi partai yang berinisial SN dan RA.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.