Liputan6.com, Sidoarjo - Dahlan Iskan siap mengajukan banding terkait vonis terhadap dirinya dalam kasus kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenai vonis dua tahun penjara.
"Saya harus bertanggung jawab. Bagaimanapun juga sebagai pimpinan harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Untuk selanjutnya kami akan banding," ujar Dahlan setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, Tahsin, Jumat (21/4/2017).
Dalam persidangan ini, Dahlan tidak terbukti mengambil uang hasil pelepasan aset saat dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Meski begitu, Dahlan berkomitmen tetap harus mempertanggungjawabkan.
"Mungkin ini karena kebodohan saya yang beranggapan jika perusahaan itu sudah berstatus PT, maka akan ikut UU PT. Ternyata salah. Harusnya saya patuh pada UU tentang pengelolaan keuangan negara sebagaimana UU nomor 17 tahun 2003," katanya.
Dahlan Iskan berpesan kepada direktur yang menjabat di BUMN maupun BUMD untuk belajar dari kasusnya. Dia tak menyangka pengabdiannya kepada perusahaan daerah justru menjerumuskannya. Padahal sebelumnya, dia sudah menanyakan langsung kepada mantan Gubernur Jatim Imam Utomo soal perusahaan daerah yang berbentuk PT.
"Mungkin ini kebodohan saya. Sekali lagi, saya terlalu emosi dalam mengabdi," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia menegaskan, ada pelajaran penting yang harus diingat oleh pimpinan. Pimpinan harus jeli dalam memimpin perusahaan. Jangan sampai kelengahan atau ketidaktahuan justru bisa menjerumuskan pimpinan. Apalagi persoalan tanda tangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Vonis 2 Tahun
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu disampaikan Majelis Hakim, M. Tahsin saat menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).
Hal itu sesuai dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pembacaannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Dahlan Iskan tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah atas dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat 1. Dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer," kata Tahsin, Jumat (21/4/2017). "Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Subsidair."
Dalam pasal 2 ayat 1 berkaitan dengan tindak pidana korupsi atas Jabatan atau kedudukan tak terpenuhi. Namun, terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dakwaan subsidair.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, terdakwa kooperatif dan jujur dalam persidangan. Kedua, terdakwa juga mau bertanggung jawab atas jabatan dirinya sebagai direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
"Menetapkan terdakwa dengan masa yang telah dijalani selama dua tahun dengan status penahanan kota," ucap Tahsin.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dahlan Iskan selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 750 juta dan Subsidair 6 bulan.
Tuntutan itu lantaran Dahlan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.