Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
Advertisement
Siap Ajukan Banding
Atas putusan itu, Dahlan Iskan siap mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banding itu diajukan Dahlan usia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah sidang putusan digelar. "Terima kasih atas putusan yang diberikan majelis hakim selama mengikuti jalannya persidangan ini," tutur Dahlan setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Dahlan tidak terbukti sedikit pun mengambil uang hasil pelepasan aset saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Meski begitu, pihaknya tetap harus mempertanggungjawabkan masalah itu karena jabatan dirinya sebagai Dirut.
"Mungkin ini karena kebodohan saya yang beranggapan jika perusahaan itu sudah berstatus PT, maka akan ikut UU PT. Ternyata salah. Harusnya saya patuh pada UU tentang pengelolaan keuangan negara, daerah sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2003," katanya.
Pihaknya berpesan kepada Direktur yang menjabat di Perusahaan BUMN maupun BUMD untuk belajar dari sidang dirinya. Ia tak menyangka pengabdiannya kepada perusahaan Daerah justru menjerumuskannya. Padahal, sebelumnya dia sudah menanyakan langsung kepada mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo soal perusahaan daerah yang berbentuk PT.
"Mungkin ini kebodohan saya. Sekali lagi, saya terlalu emosi dalam mengabdi," ucapnya.
Ada pelajaran penting yang harus diingat oleh pimpinan. Dahlan mengingatkan pimpinan harus jeli dalam memimpin perusahaan, jangan sampai kelengahan atau ketidaktahuan menjerumuskan pimpinan. Apalagi, persoalan tanda tangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Saya harus bertanggung jawab. Bagaimanapun juga sebagai pimpinan harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Untuk selanjutnya, kami akan banding," ujar Dahlan.