Penyediaan BBG di SPBU Harus Sesuai Analisis Dampak Lingkungan

Sesuai ketentuan segala jenis usaha yang menyangkut lingkungan harus memenuhi Amdal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Apr 2017, 16:35 WIB
Petugas mengisi BBG jenis Liquified Gas for Vehicle (LGV) Vigas saat uji coba di SPBU Coco Gandaria, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Vigas merupakan bahan bakar alternatif pengganti BBM yang lebih hemat serta ramah lingkungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan penyediaan Bahan Bakar Gas (BBG) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono ‎mengatakan, sesuai ketentuan segala jenis usaha yang menyangkut lingkungan harus memenuhi Amdal.

"Semua sudah pasti, harus ada Amdalnya apalagi berdampak lingkungan itu lebih jelas lagi, nggak hanya SPBU semuanya," ujar dia di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Bambang mengatakan, bentuk perhatian terhadap lingkungan di mana penyediaan BBG pada SPBU turut menyertakan surat pengelolaan lingkungan.

"Skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan Amdal, atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," papar Bambang.

Dia memastikan, instansinya akan meninjau aturan dampak lingkungan ‎terhadap SPBU yang menyediakan BBG tersebut.

Langkah ini demi mendukung kebijakan Kementerian ESDM untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memperbaiki kualitas gas buang kendaraan.

"Itu yang perlu dilhat aspek lingkungannya. Pasti mendorong (penggunaan BBG) sebagai subtitusi (bahan bakar kendaraan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penyediaan BBG pada setiap SPBU merupakan upaya untuk mendorong program konversi BBM ke BBG pada sektor transportasi.

Menurut Jonan, kawajiban penyediaan BBG pada setiap SPBU akan dilakukan secara bertahap. Ini menyesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur penyaluran gas yang ada di masing-masing wilayah. "Ini gradualing, misalnya DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan, nanti misalnya," tutur Jonan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan Menteri ESDM mendorong konversi BBM ke BBG sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

‎Dalam peraturan tersebut mewajibkan penyediaan BBG bagi setiap SPBU dan penggunaan BBG bagi kendaraan dinas  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan kendaraan umum.

‎"Ada roadmap kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas," ucap Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, sebelum memberlakukan kewajiban tersebut insta‎nsinya telah melakukan kordinasi dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo).

"Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi,"‎ tutup Wiratmaja.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya