Retribusi Parkir Rp 3,5 Juta per Tahun

Warga London, Inggris, harus bersiap-siap membayar retribusi parkir sebesar 250 Poundsterling atau sekitar Rp 3,5 juta per tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2010, 08:24 WIB
Liputan6.com, London: Warga London, Inggris, yang memiliki mobil harus berpikir dua kali, untuk memarkirkan kendaraannya di tempat kerja. Pasalnya, pemerintah dan dewan daerah berencana mengutip tarif retribusi parkir sebesar 250 Poundsterling atau sekitar Rp 3,5 juta per tahun. Demikian dilansir situs The Daily Telegraph, Senin (23/8).

Hasil survei situs Telegraph menyebutkan, jutaan pengemudi mengungkapkan kekecewaannya atas rencana itu. Beberapa pengamat dan kelompok oposisi menilai, kebijakan retribusi itu telah menyimpang dari tujuan semula yang bertujuan mengurangi kemacetan dan emisi karbon. Bahkan, dewan dituding "memeras" rakyat.

Sejauh ini, rencana itu tengah digodok tujuh Dewan Daerah mulai Bristol hingga Wiltshire Somerset Selatan. Kebijakan tersebut fiinspirasi aturan perpakiran Dewan Nottingham City, yang memberlakukan tarif retribusi "super" itu terhadap pengusaha lokal..(SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya