Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Andi dihukum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
"Iya, barusan sudah bebas," kata adik kandung Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/4/2017) sore.
Advertisement
Rizal tidak menyebutkan pukul berapa Andi menghirup udara bebas. Namun dipastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali ke Jakarta.
"Saat ini menuju Jakarta, kena macet," kata Rizal.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2014.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim memandang, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara itu, hal yang meringankan, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut hakim, Andi juga belum menikmati uang hasil perbuatannya. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng. Andi dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.