Tak Ada Pembatalan Penerbangan di Halim karena Pesawat VVIP

Jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma sudah disesuaikan antara jadwal penerbangan VVIP, militer dan penerbangan komersial sipil.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Apr 2017, 08:48 WIB
Presiden Joko Widodo bersiap menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sudah disesuaikan antara jadwal penerbangan VVIP, militer (TNI AU) dan penerbangan komersial sipil. Hal tersebut sudah disepakati sejak Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali untuk penerbangan komersial sipil pada 10 Januari 2014.

"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil. Di mana bandara tersebut terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2017).

Menurut Agus, tentang penerbangan VVIP tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/188/VII/2006 tentang VVIP. Yang dimaksud  VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.

Sedangkan untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX  15 tentang Aeronautical Information Services. Dalam ANNEXs tersebut di antaranya disebutkan bahwa antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.

Semua pihak yang terkait dengan penerbangan VVIP, Militer dan penerbangan sipil harus menyesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut. "Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," lanjut Agus.

Terkait dengan jadwal penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari ini, Jumat, 21 April 2017, Agus menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan NOTAM No. A1362/17 NOTAM yang isinya bahwa Di Bandara Halim Perdanakusuma ada pergerakan penerbangan VVIP pada pukul 08.00-08.45 UTC dan pukul 10.00-10.45 UTC.

Dengan adanya NOTAM dan mengacu pada aturan-aturan di atas, penerbangan komersial sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sudah menyesuaikan dan tidak ada penerbangan yang dibatalkan.

Sebelumnya terdapat keluhan penumpang pesawat komersil di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi viral di media sosial. Keluhan tersebut mengenai pesawat yang mereka tumpangi batal terbang. Penyebabnya diduga karena lalu lalang penerbangan VVIP yang mengangkut rombongan Presiden RI. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya