Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menahan sementara Chen Liang (34), buronan Interpol dari Tiongkok setelah sebelumnya mencoba bunuh diri usai diamankan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi.
"Saat ini yang bersangkutan (Chen Liang) dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, dilansir Antara, Sabtu (22/4/2017).
Menurut Hengky, pemindahan ke Rutan Polda Bali juga untuk menghindari buronan kasus tindak pidana penipuan di Tiongkok itu mengulangi upaya bunuh diri.
Pihaknya juga telah melaporkan penangkapan itu kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Tiongkok guna mempercepat proses deportasi buronan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Petugas Polda Bali telah membuat berita acara serah terima pelaku yang masuk dalam daftar merah pencarian orang otoritas berwenang Tiongkok itu, membuat laporan polisi, dan membuat surat perintah penahanan sementara.
Polisi juga membuat berita acara pemeriksaan, menyita paspor dan mengambil sidik jari Chen. Chen Liang diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu, 19 April 2017, dari Thailand.
Petugas kemudian membawa pria kelahiran 1983 itu ke rumah Detensi Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Namun pada Kamis, 20 April 2017, petugas mendapati Chen terkapar di lantai yang diduga hendak bunuh diri dengan cara menusuk urat nadinya menggunakan pecahan kursi berbahan plastik.
Pria yang terancam hukuman pidana dari otoritas berwenang Tiongkok itu kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Nusa Dua untuk mendapat pertolongan medis. Petugas kemudian membawa buronan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.