Liputan6.com, Jakarta Pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Kendal terkendala kualitas SDM. Banyak aparatur desa yang belum memahami bagaimana harus mengeloka DD untuk kesejahteraan masyarakatnya. Hal terungkap dalam pertemuan tim Panja Pemerintahan Desa, Komisi II DPR RI dengan Bupati Kendal Mirna Annisa, Kamis (20/4) lalu.
Tingkat pendiidikan yang rendah dan kewenangan rekrutmen pendamping desa oleh Pemprov Jateng menjadi kendala peningkatan kualitas SDM pengelola DD.
Ketua tim Panja Pemerintahan Desa Al Muzzammil Yusuf dalam sambutan singkatnya menyatakan, ingin mendapat banyak informasi dan masukan soal penerapan UU No.6/2014 tentang Desa di Kendal. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut bisa dipahami dan diterapkan di desa-desa. Selalu ada kendala yang ditemukan di berbagai desa, terutama menyangkut kualitas SDM aparatur desa.
Bupati Kendal sendiri mengakui, ada beberapa aturan dalam regulasuli desa yang tak sesuai dengan kultur dan kemampuan aparatur maupun masyarakat desa di Kendal. Pengelolaan BUMDesa belum maksimal terbangun di Kendal. Pada 2017 Kendal mendapat alokasi DD lebih dari Rp325 miliar yang didistribusikan ke 200-an desa.
Advertisement
(*)
Baca Juga