Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Puncak Bogor

Dalam kecelakaan maut ini tiga orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Apr 2017, 06:31 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Puncak, Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menangkap dan menetapkan sopir bus pariwisata HS Transport berinisial BA sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama mengatakan, polisi akan memeriksa sopir bus HS Transport di Mapolres Bogor.

"Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasbi di Pos Gadog, Bogor, Sabtu malam 22 April 2017.

Dalam kecelakaan maut ini tiga orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Puncak, Turunan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga orang yang tewas yakni Okta Riyansyah Purnama Putra warga Palembang, Jainudin warga Bogor, dan Dadang seorang Kepala Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Korban luka berat yakni Aris Ris Beni warga Tangerang, Saiful Bahri warga Jakarta Selatan. Sedangkan korban luka ringan yakni Hasanudin warga Tangerang, Tommy Gunawan warga Kota Bogor, dan Darus Zaelani warga Palembang.

Kecelakaan bermula ketika bus pariwisata PO HS Transprots meluncur tidak terkendali dari arah Puncak, menuju Jakarta. Tiba di lokasi kejadian, bus hilang kendali lalu bergerak ke kanan jalan dan menabrak kendaraan satu per satu, termasuk sepeda motor.

Tabrakan beruntun ini melibatkan 12 kendaraan, yakni tujuh kendaraan roda empat dan lima sepeda motor. Kendaraan roda empat antara lain bus pariwisata, mobil pribadi, dan angkot.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya