Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, keluarnya PP tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemangkasan jumlah PNS yang ada saat ini. Menurut dia, wacana tersebut juga belum ada.
Baca Juga
Advertisement
"Hingga kini belum ada rencana itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (24/4/2017).
Menurut Herman, dulu memang ada wacana untuk mengurangi jumlah abdi negara hingga 1 juta PNS. Namun hal tersebut dilakukan secara alami, bukan pengurangan secara langsung.
"(Yang 1 juta) Itu kan alami, seperti yang diinginkan Presiden. Alami ini dari yang pensiun. Sekarang kan tidak ada pengadaan dari jalur umum, tiap tahun terus (mengalami pengurangan)," kata dia.
Menurut Herman, PP tersebut merupakan salah satu aturan turuan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Namun dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal mekanisme pemberhentian PNS saja, tetapi juga hal-hal lain terkait manajemen PNS.
"PP ini turunan dari UU ASN, makanya soal manajemen PNS. Semua mekanisme, mulai dari perencanaan sampai dengan seterusnya, yang menyangkut manajemen dari awal sampai akhir," tandas dia.
Sekedar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud:
a. Tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
b. Belum mencapai usia 50 tahun;
c. Masa kerja kurang dari 10 tahun, PNS diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Dan apabila sampai dengan 5 tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.